Contoh Laporan Ukl Upl Pdf 45: Download Gratis File-File Laporan Lingkungan untuk Berbagai Proyek
- thiereffasaconlo
- Aug 16, 2023
- 2 min read
Telah diatur didalam PP NO. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Dalam hal ini laporan yang dimaksud adalah laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL.
Dalam membuat dan menyusun laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL mengacu pada peraturan KemenLH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Contoh Laporan Ukl Upl Pdf 45
Pada file terlampir adalah materi belajar standar format laporan Amdal (RKL-RPL) atau laporan UKL-UPL sesuai dengan peraturan tersebut, Anda bisa mempelajarinya dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Daftar Pustaka. Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
Berdasarkan prakiraan dan evaluasi dampak penting maka disusunlah rencana tindak lanjut dalam bentuk RKL dan RPL dalam satu kesatuan laporan. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) merupakan upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
Laporan pelaksanaan RKL dan RPL merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen ANDAL. Dasar hukum yang melandasi Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL adalah PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pasal 32 ayat (1), bahwa pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan Gubernur. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan:
Selain itu, Pemerintah tetap memperhatikan bahwa penyusunan laporan RKL dan RPL pada prinsipnya mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL.Adanya keputusan Menteri tersebut untuk memudahkan Pemrakarsa dalam melaporkan hasil pelaksanaan RKL dan RPL-nya sehingga bagi Pemerintah mudah untuk mengevaluasi apakah Pemrakarsa telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.Sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 32 tersebut di atas, maka pemerintah dituntut untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen ANDAL, RKL dan RPL.Pemantauan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk memverifikasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan apakah sudah sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen RKL dan RPL. Selain itu juga sebagai alat untuk megidentifikasi kebenaran dampak penting hipotetik yang tertulis dalam dokumen AMDAL dengan dampak nyata yang terjadi.
2ff7e9595c
Comments